AL-ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAHAN
MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
Di Susun Oleh:
Setya Putra Utama (201210370311278)
Luthfi Ainurroziq (201210370311297)
Wiedha Agust (201210370311300)
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………….. ix
1. Pendahuluan……………………………………………………………………………... 1
2. Pembahasan……………………………………………………………………………… 2
1.1 Sejarah
Perumusan ……………………………………………………………… 2
1.2 Pokok-Pokok
Pikiran Muqaddimah A.D Muhammadiyah ……………………... 2
1.3 Identitas
dan Asas Muhammadiyah …………………………………………….. 4
1.4 Keanggotaan
Muhammadiyah ………………………………………………….. 4
1.5 Keorganisasian
Muhammadiyah ……………………………………………….. 4
1.6 Peran
Cabang dan Ranting …………………………………………………….... 5
3. Kesimpulan ……………………………………………………………………………... 6
4. Daftar Pustaka …………………………………………………………………………... 6
I.
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT,
penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah” dengan lancar.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bpk Dosen, yang telah memberikan
kesempatan dan memberi fasilitas sehingga makalah ini dapat tersampaikan dengan
lancer. semua mahasiswa AIK kelas muthawashittin D, yang telah memberikan waktu
untuk penyampaian makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Tim Penulis.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Tim Penulis.
ix
II.
PENDAHULUAN
Muhammadiyah adalah
suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah,
“Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang:
perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang
yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat
pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli
murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk
memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah
kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu
dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap
keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan
da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai,
Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnyaMukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan
Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin
diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut
sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha
Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuannya
1
III. PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
PERUMUSAN
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusuino
sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pikiran
pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan
dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhamnadiyah. Rumusan “Muqaddimah”
diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di
kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi
redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang
Tanwir.
B.
POKOK-POKOK
PIKIRAN MUQADDIMAH A.D.MUHAMMADIYAH
1. Pokok
Pikiran Pertama:
"Hidup
manusia harus berdasar Tauhid (meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, ber-ibadah serta
tunduk dan ta'at hanya kepada Allah".
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata.
Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah
satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia”.
2. Pokok
Pikiran Kedua:
“Hidup
manusia itu bermasyarakat”
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas
kehidupan manusia di dunia ini”.
3. Pokok
Pikiran Ketiga:
“Hanya
hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi
untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama
(masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan
akhirat”.
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat
diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong,
bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas
dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
4. Pokok
Pikiran Keempat:
“Berjuang
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan
dan islah kepada manusia/ masyarakat”.
2
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: “Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun
juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan
kepada Allah.
Agama
Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam
sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk
mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat”.
5. Pokok
Pikiran Kelima:
“Perjuangan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila kita mengikuti jejak
(ittiba') perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”.
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang
tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya
akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci:
beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan
dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat
yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan
karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di
hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal
bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,
atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan
perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”.
6. Pokok
Pikiran Keenam :
“Perjuangan
mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran tersebut hanyalah dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi
adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang sebaik-baiknya”.
7. Pokok
Pikiran Ketujuh:
“Pokok-pokok
pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan
diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan idiologinya
terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat
adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah, ialah MASYARAKAT ISLAM YANG
SEBENAR-BENARNYA”.
Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut: Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah
Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia
dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa
dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah.
3
C.
IDENTITAS
DAN ASAS MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam, Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan Tajdid yang
bersumber pada Al-Qur”an dan As Sunnah. Kelahiran Muhammadiyah tidak lain
kerena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan
apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak ada motif lain kecuali semata-mata
untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riil dan
konkrit. Gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam
dalam wujud yang riil, konkrit dan nyata, yang dapat dihayati, dirasakan dan
dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil alamin. Oleh Alasan tersebut
Muhammadiyah disebut sebagai gerakan Islam.
D.
KEANGGOTAAN
MUHAMMADIYAH
Keanggotaan
muhammadiyah secara resmi diatur dalam anggaran dasar (ad) muhammdiyah bab IV,
pasal 8, ayat 1, dimana sebagai anggota muhammadiyah terdiri atas : anggota
biasa, anggotaluar biasa, dan anggota kehormatan
1.
Anggota
biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A.
Warga
Negara Indonesia beragama islam
B.
Laki-laki
atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
C.
Menyetujui
maksud dan tujuan muhammadiyah
D.
Berisi
mendukung dan melaksanakan usaha-usaha muhammadiyah
E.
Mendaftarkan
diri dan membayar uang pangkal
2.
Anggota
luar biasa adalah seorang bukan warga Negara Indonesia, beragama islam, setuju
dengan maksud dan tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya
3.
Anggota kehoormatan adalah seseorang beragama
islam, berjasa terhadap muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahlian
diperlukan atau bersedia membantu muhammadiyah. Sebagai anggota muhammadiyah
mempunyai hak dan kewajiban yang diatur secara rinci dalam anggaran rumah
tangga (ART) Muhammadiyah pasal 4
E.
KEORGANISASIAN
MUHAMMADIYAH
Susunan
dan penetapan organisasi muhammadiyah diatur dalam AD muhammadiyah bab V pasal
9, terdiri atas :
1.
Ranting (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 5)
ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau
kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan
pembinaan dan pemberdayaan anggota
2. Cabang (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 6)
ialah
kesatuan Ranting dalam satu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
ranting. Pengesahan pendirian cabang dan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh pipmpinan wilayah atas usul ranting setelah memperhatikan
pertimbangan pimpinan daerah.
4
3. Daerah (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 7)
ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau
Kabupaten yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga cabang. Pengesahan
pendirian daerah ditetapkan oleh pimpinan pusat atas usul cabang setelah
memperhatikan pertimbangan pimpinan wilayah.
4. Wilayah (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 8)
ialah
kesatuan Daerah dalam satu Propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
daerah. Pengesahan pendirian wilayah ditetapkan oleh pimpinan pusat atas usul daerah
yang bersangkutan.
5. Pusat
(Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 9)
ialah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik
Indonesia.
F.
PERAN
CABANG DAN RANTING SEBAGAI UJUNG TOMBAK ORGANISASI MUHAMMADIYAH
Memasuki
abad kedua, muhammadiyah dihadapkan pada tugas dan tantangan yang semakin
berat, bukan hanya karena makin kompleksnya perkembangan masyarakat yang
menuntut berbagai penyesuaian, namun juga kemunculan banyak organisasi islam
baru yang mengharuskan muhammadiyah memperbaharui strategi dakwah dan
perjuangannya. Salah satu tantangan tersebut adalah penataan dakwah dan
perjuangan pengembangan cabang dan ranting. Cabang dan ranting adalah level
yang paling bawah.
Seharusnya
cabang dan ranting berperan sebagai ujung tombak dalam kinerja organisasi.
Pertama, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam rekrutmen anggota dan
kaderisasi. Kedua, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam dakwah
keagamaan. Ketiga, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam ukhuwah
dalam organisasi lain. Keempat, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam
kuantitas dalam berorganisasi
5
IV.
KESIMPULAN
Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar
Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan
beberapa sahabatnya.
Latarbelakang
didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam
Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun
yang ditandai oleh:
a. Terdesaknya
pertumbuhan dan perkembangan jiwa \ roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah
b. Masuknya
pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat
V.
DAFTAR PUSTAKA
2.
Buku panduan mata kuliah Al-islam dan
Kemuhammadiyahaan III.
6
0 komentar:
Posting Komentar