Rabu, 29 Oktober 2014

AL-ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAHAN
MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH



Di Susun Oleh:
Setya Putra Utama                  (201210370311278)
Luthfi Ainurroziq                    (201210370311297)
Wiedha Agust                          (201210370311300)


PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………………………….. ix
1.      Pendahuluan……………………………………………………………………………... 1
2.      Pembahasan……………………………………………………………………………… 2
1.1       Sejarah Perumusan ……………………………………………………………… 2
1.2       Pokok-Pokok Pikiran Muqaddimah A.D Muhammadiyah ……………………... 2
1.3       Identitas dan Asas Muhammadiyah …………………………………………….. 4
1.4       Keanggotaan Muhammadiyah ………………………………………………….. 4
1.5       Keorganisasian Muhammadiyah ……………………………………………….. 4
1.6       Peran Cabang dan Ranting …………………………………………………….... 5
3.      Kesimpulan ……………………………………………………………………………... 6
4.      Daftar Pustaka …………………………………………………………………………... 6












I.      KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah” dengan lancar. 
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bpk Dosen, yang telah memberikan kesempatan dan memberi fasilitas sehingga makalah ini dapat tersampaikan dengan lancer. semua mahasiswa AIK kelas muthawashittin D, yang telah memberikan waktu untuk penyampaian makalah ini.

Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.

Tim Penulis.




















ix
II.       PENDAHULUAN
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnyaMukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya












1
III. PEMBAHASAN

A.     SEJARAH PERUMUSAN
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusuino sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pikiran pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhamnadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir.
B.     POKOK-POKOK PIKIRAN MUQADDIMAH A.D.MUHAMMADIYAH
1.      Pokok Pikiran Pertama:
"Hidup manusia harus berdasar Tauhid (meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, ber-ibadah serta tunduk dan ta'at hanya kepada Allah".
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia”.
2.      Pokok Pikiran Kedua:
“Hidup manusia itu bermasyarakat”
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini”.
3.      Pokok Pikiran Ketiga:
“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
4.      Pokok Pikiran Keempat:
“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat”.
2
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat”.
5.      Pokok Pikiran Kelima:
“Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”.
6.      Pokok Pikiran Keenam :
“Perjuangan mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran tersebut hanyalah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang sebaik-baiknya”.
7.      Pokok Pikiran Ketujuh:
“Pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan idiologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah, ialah MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA”.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah.

3
C.     IDENTITAS DAN ASAS MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan  Tajdid yang bersumber pada Al-Qur”an dan As Sunnah. Kelahiran Muhammadiyah tidak lain kerena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak ada motif lain kecuali semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riil dan konkrit. Gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam dalam wujud yang riil, konkrit dan nyata, yang dapat dihayati, dirasakan dan dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil alamin. Oleh Alasan tersebut Muhammadiyah disebut sebagai gerakan Islam.
D.     KEANGGOTAAN MUHAMMADIYAH
Keanggotaan muhammadiyah secara resmi diatur dalam anggaran dasar (ad) muhammdiyah bab IV, pasal 8, ayat 1, dimana sebagai anggota muhammadiyah terdiri atas : anggota biasa, anggotaluar biasa, dan anggota kehormatan
1.      Anggota biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A.     Warga Negara Indonesia beragama islam
B.     Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
C.     Menyetujui maksud dan tujuan muhammadiyah
D.     Berisi mendukung dan melaksanakan usaha-usaha muhammadiyah
E.      Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
2.      Anggota luar biasa adalah seorang bukan warga Negara Indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud dan tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya
3.       Anggota kehoormatan adalah seseorang beragama islam, berjasa terhadap muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahlian diperlukan atau bersedia membantu muhammadiyah. Sebagai anggota muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban yang diatur secara rinci dalam anggaran rumah tangga (ART) Muhammadiyah pasal 4

E.      KEORGANISASIAN MUHAMMADIYAH
            Susunan dan penetapan organisasi muhammadiyah diatur dalam AD muhammadiyah bab V pasal 9, terdiri atas :
1. Ranting (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 5)
 ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota

2. Cabang (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 6)
ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga ranting. Pengesahan pendirian cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pipmpinan wilayah atas usul ranting setelah memperhatikan pertimbangan pimpinan daerah.
4

3. Daerah (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 7)
 ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga cabang. Pengesahan pendirian daerah ditetapkan oleh pimpinan pusat atas usul cabang setelah memperhatikan pertimbangan pimpinan wilayah.

4. Wilayah (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 8)
ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga daerah. Pengesahan pendirian wilayah ditetapkan oleh pimpinan pusat atas usul daerah yang bersangkutan.
5. Pusat (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Pasal 9)
 ialah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia.
F.      PERAN CABANG DAN RANTING SEBAGAI UJUNG TOMBAK ORGANISASI MUHAMMADIYAH
Memasuki abad kedua, muhammadiyah dihadapkan pada tugas dan tantangan yang semakin berat, bukan hanya karena makin kompleksnya perkembangan masyarakat yang menuntut berbagai penyesuaian, namun juga kemunculan banyak organisasi islam baru yang mengharuskan muhammadiyah memperbaharui strategi dakwah dan perjuangannya. Salah satu tantangan tersebut adalah penataan dakwah dan perjuangan pengembangan cabang dan ranting. Cabang dan ranting adalah level yang paling bawah.
            Seharusnya cabang dan ranting berperan sebagai ujung tombak dalam kinerja organisasi. Pertama, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam rekrutmen anggota dan kaderisasi. Kedua, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam dakwah keagamaan. Ketiga, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam ukhuwah dalam organisasi lain. Keempat, cabang dan ranting merupakan ujung tombak dalam kuantitas dalam berorganisasi





5

IV.                       KESIMPULAN
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya.
Latarbelakang didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a.     Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa \ roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah
b.    Masuknya pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat

V.    DAFTAR PUSTAKA
2.      Buku panduan mata kuliah Al-islam dan Kemuhammadiyahaan III.












6

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget